Advertorial

Pernikahan Dini Marak, Damayanti Soroti Minimnya Edukasi Reproduksi dan Kinerja KPAD Kaltim

×

Pernikahan Dini Marak, Damayanti Soroti Minimnya Edukasi Reproduksi dan Kinerja KPAD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti.

Beritanusantara.co, Samarinda – Tingginya angka pernikahan anak di Kalimantan Timur memunculkan kekhawatiran dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Damayanti, menyoroti lemahnya edukasi kesehatan reproduksi di kalangan remaja sebagai faktor utama penyebab maraknya kasus tersebut.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Damayanti mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025 tercatat 288 kasus pernikahan anak di bawah usia 19 tahun. Kota Balikpapan menjadi daerah dengan jumlah kasus tertinggi, berdasarkan data Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.

“Remaja kita banyak yang belum memahami apa itu tanggung jawab reproduksi. Ketidaksiapan mental dan fisik ini memicu dampak lanjutan seperti kekerasan dalam rumah tangga, stunting, hingga putus sekolah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Damayanti menyoroti peran KPAD Kaltim yang dinilai belum menunjukkan respons cepat dan konkret dalam menghadapi persoalan perlindungan anak. Padahal, lembaga tersebut mendapatkan anggaran tahunan sebesar Rp500 juta.

“Kalau melihat di lapangan, tim TRC PPA justru lebih sigap. Sementara KPAD seolah hanya berjalan secara administratif tanpa langkah nyata,” tegas politisi perempuan itu.

Menurutnya, KPAD perlu segera melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi strategi kerja, sinergi antarinstansi, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusianya. Ia menekankan bahwa besarnya anggaran harus sejalan dengan keluaran program yang berdampak langsung ke masyarakat.

“Jangan hanya mengandalkan seremonial atau laporan rutin. Harus ada inovasi dan langkah nyata untuk menjawab persoalan di lapangan,” tambahnya.

Damayanti juga mendorong adanya kemitraan aktif antara KPAD dan Dinas Pendidikan dalam merancang program edukasi reproduksi yang terintegrasi ke dalam kurikulum sekolah. Ia menilai pencegahan pernikahan dini hanya bisa efektif jika dimulai dari usia sekolah dasar dan menengah.

“Edukasi soal reproduksi dan hak anak harus masuk ke ruang kelas. Ini tanggung jawab bersama yang tak bisa dibebankan pada satu lembaga saja,” tutupnya. (Da/Adv/DPRDKaltim)

Example 300250