Beritanusantara.co, Samarinda – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap tiga kasus besar peredaran narkotika selama Juli 2025, dengan total barang bukti sabu mencapai 2,725 kilogram senilai sekitar Rp4,2 miliar.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyebutkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari total 26 kasus yang ditangani sepanjang bulan itu. Namun, tiga kasus dinilai paling menonjol karena melibatkan jaringan luas dan jumlah barang bukti yang besar.
“Dari 26 kasus yang kami tangani, ada tiga kasus yang cukup signifikan. Barang buktinya cukup besar, para tersangkanya juga memiliki jaringan yang perlu dikembangkan lebih lanjut,” jelas Hendri.
Pengungkapan pertama terjadi di Kelurahan Sungai Pinang Luar, Samarinda Kota, di mana seorang tersangka berinisial MY, warga Balikpapan, ditangkap saat hendak menyerahkan sabu seberat 2,05 kilogram. MY mengaku dikendalikan oleh dua orang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu NL asal Tarakan dan A dari Balikpapan.
“MY mengaku ini adalah kali kedua dia mengantar sabu ke Samarinda. Pengiriman pertama sukses dengan imbalan Rp5 juta. Barang tersebut dikendalikan oleh dua DPO, NL sebagai bandar dan A yang menyuruh MY,” ujar Hendri.
Kasus kedua terjadi pada 23 Juli di Jalan Poros Samarinda–Tenggarong. Seorang perempuan berinisial E diamankan saat hendak mengambil sabu seberat 503,76 gram. Dari keterangan E, barang itu berasal dari EF alias A, yang mengaku mendapatkan pasokan dari AC, seorang narapidana di Lapas Kelas II-A Samarinda.
“EF mengaku ini adalah transaksi keempatnya dengan AC. Yang terakhir ini menggunakan joki yang selalu berganti-ganti, termasuk E. AC sudah kami periksa dan saat ini ditahan,” terang Hendri.
Sementara itu, kasus ketiga diungkap pada 29 Juli di Jalan Sultan Alimuddin, Samarinda Ilir, ketika dua perempuan berinisial S alias R dan IS alias I ditangkap. Dari rumah IS, polisi menyita tujuh amplop berisi sabu seberat 173 gram. Suami IS yang berinisial AJ diduga sebagai bandar dan kini masuk DPO.
Total sabu yang disita mencapai 2.725 gram atau cukup untuk menyelamatkan 16.350 jiwa dari bahaya narkotika.
“Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Hendri. (h/bn)














