Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup Kaltim menyebut aktivitas pemindahan batu bara antar kapal (ship to ship/STS) sebagai salah satu penyumbang pencemaran lingkungan di perairan, terutama akibat debu dan tumpahan batu bara.
“Dari seluruh proses kegiatan tambang, STS dan pembersihan tongkang merupakan titik paling rentan terhadap pencemaran. Debu dan sisa batu bara bisa mencemari laut jika tidak ditangani dengan benar,” ungkap Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kaltim, Rudiansyah, Selasa (5/8).
Ia menegaskan pentingnya teknologi penyemprot (sprayer) dan pelindung antara kapal untuk menekan debu beterbangan. Selain itu, DLH juga menolak metode pembersihan tongkang yang dinilai melanggar aturan.
“DLH sejak 2013 tidak pernah menyetujui pembersihan sisa batu bara dengan cara dipindahkan ke kapal kecil. Itu tidak sesuai aturan. Sisa batu bara itu bukan limbah menurut undang-undang, tapi harus dikelola oleh perusahaan secara khusus,” katanya.
DLH juga menilai aturan yang ada belum memadai, karena Permen LHK No. 4/2012 hanya mengatur area tambang dan reklamasi, bukan aktivitas pengangkutan dan STS. (h/bn)














