DaerahKalimantan Timur

Pemprov Kaltim Tawarkan Pendampingan Hukum ASN Tersangkut Kasus

×

Pemprov Kaltim Tawarkan Pendampingan Hukum ASN Tersangkut Kasus

Sebarkan artikel ini
Kepala Biro Hukum Kaltim, Suparmi

Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah cepat menyikapi penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Agus Hari Kesuma (AHK) dalam kasus dugaan korupsi dana DBON.

Kepala Biro Hukum Kaltim, Suparmi, memastikan pihaknya menyiapkan pendampingan hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghadapi perkara.

“Ya, jadi kami menyediakan pengacara untuk setiap ASN yang terkena masalah apapun gitu. Penawaran ini akan kami sampaikan langsung mulai Senin mendatang, agar yang bersangkutan bisa menentukan apakah bersedia didampingi atau memilih pengacara pribadi,” ujar Suparmi, Jumat (19/9).

Menurutnya, Pemprov Kaltim sudah mengontrak pengacara melalui Korpri, yakni Hendrich Juk Abeth.

“Ya, kontraknya memang dengan satu pengacara namanya Pak Hendrik. Kalau ASN setuju, maka surat kuasa ditandatangani, lalu pendampingan menyeluruh dilakukan sejak awal persidangan sampai putusan akhir. Kalau menolak, itu hak mereka,” tambahnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Kaltim pada Kamis (18/9) telah menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Sekretariat DBON Zairin Zain dan Kadispora Kaltim Agus Hari Kesuma. Keduanya diduga terlibat penyalahgunaan dana hibah senilai Rp100 miliar. (h/bn)

Example 300250