Kalimantan TimurSamarinda

“Jangan Suruh Saya Pakai Mobil Kijang” Rudy Mas’ud Jawab Polemik Pengadaan Rp8,5 Miliar

×

“Jangan Suruh Saya Pakai Mobil Kijang” Rudy Mas’ud Jawab Polemik Pengadaan Rp8,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud Tanggapi Soal Pengadaan Mobil Dinas senilai Rp8,5 miliar Di hadapan Puluhan mahasiswa yang Menggelar Aksi Demonstrasi

Beritanusantara.co, Samarinda– Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya buka suara soal pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar yang ramai disorot publik.

Di hadapan puluhan mahasiswa yang menggelar audiensi di teras Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Senin (23/2/2026), Rudy menegaskan bahwa dirinya tidak menggunakan mobil dinas tersebut di Kalimantan Timur.

“Sorry to say ya dek, di Kalimantan Timur saya tidak pakai mobil dinas Pemprov. Semua mobil pribadi,” ujarnya tegas.

Isu ini mencuat setelah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (GERAM) mempertanyakan paket pengadaan kendaraan dinas pimpinan yang tercatat memiliki pagu Rp8,5 miliar.

Nominal tersebut dinilai sensitif di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemprov Kaltim Tahun 2025, tercantum Kode RUP 61081965 dengan nama paket “Kendaraan Dinas Pimpinan (ABT)” sebanyak satu unit, bersumber dari APBD Kaltim.

Spesifikasi kendaraan yang tercatat yakni SUV hybrid 2.996 cc dengan tenaga 434 horsepower dan kapasitas baterai 38,2 KWH.

Rudy mengakui kendaraan itu memang diadakan, namun menyebut unitnya berada di Jakarta.

“Mobilnya ada di Jakarta. Sampai hari ini di Kalimantan Timur saya belum pernah pakai mobil dinas,” katanya.

Menurutnya, keberadaan kendaraan tersebut berkaitan dengan agenda pemerintahan yang kerap berlangsung di ibu kota, termasuk pertemuan dengan kementerian serta penerimaan tamu nasional dan internasional.

Terkait aspek regulasi, Rudy merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan kapasitas mesin sedan maksimal 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.

“Mobil yang kami adakan 3.000 cc. Jadi masih dalam batas aturan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan tidak terlibat dalam penentuan harga kendaraan.

“Kami tidak mengikuti berapa harganya. Kami hanya pesan mobilnya,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD Kaltim pada hari yang sama.

Dalam dialog tersebut, Rudy menekankan bahwa kendaraan dinas, menurutnya, tidak semata alat transportasi, melainkan simbol representasi daerah.

“Kaltim ini etalase Indonesia. Jangan saya disuruh pakai mobil Kijang,” katanya, setengah berkelakar.

Ia menilai kepala daerah harus tampil representatif saat menerima tamu dari dalam maupun luar negeri.

“Masa iya kepala daerah pakai mobil ala kadarnya. Ini marwahnya masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Example 300250