Kalimantan TimurSamarindaUncategorized

Pemprov Kaltim Anggarkan Rp400 Miliar Perbaikan Jalan 2026, Rp30 Miliar untuk Ruas Sotek–Bongan

×

Pemprov Kaltim Anggarkan Rp400 Miliar Perbaikan Jalan 2026, Rp30 Miliar untuk Ruas Sotek–Bongan

Sebarkan artikel ini

Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas PUPR-PERA Kalimantan Timur tahun ini menganggarkan Rp400 miliar untuk perbaikan jalan rusak di berbagai wilayah Kaltim.

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp30 miliar dialokasikan khusus untuk perbaikan ruas Sotek–Bongan sepanjang 103 kilometer, yang menghubungkan Kecamatan Sotek di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Bongan di Kutai Barat.

Sebelumnya, kondisi jalan rusak di sejumlah wilayah, termasuk ruas Sotek–Bongan, menjadi sorotan masyarakat. Bahkan, publik turut menyinggung pembelian mobil dinas Gubernur Kaltim senilai Rp8,5 miliar yang dinilai seharusnya dapat diprioritaskan untuk perbaikan infrastruktur jalan.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muhammad Muhran, menjelaskan tingkat kemantapan jalan provinsi di Kaltim telah mencapai 86 persen pada 2025, khususnya untuk ruas dalam kota berstatus jalan provinsi. Karena itu, pada 2026 Pemprov memfokuskan perbaikan pada sisa akses jalan yang masih mengalami kerusakan.

“Kami sekarang fokus pada pengerjaan jalan di beberapa daerah tersebut, seperti Mahakam Ulu meskipun non-status, kita akan bekerja sama dengan BBPJN menggunakan dana APBN,” ujar Muhran.

Ia menambahkan, perbaikan juga difokuskan pada ruas Tering, Kutai Barat menuju Ujoh Bilang, Mahakam Ulu, serta ruas Talisayan–Tanjung Redeb di Berau.

Total anggaran Rp400 miliar pada 2026 tersebut memang lebih rendah dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,2 triliun.

Meski demikian, Pemprov tetap berupaya mengoptimalkan anggaran yang tersedia untuk memastikan jalan tetap fungsional dan dapat dilalui masyarakat.

Untuk ruas Sotek–Bongan, Muhran menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Otorita Ibu Kota Nusantara, mengingat kawasan tersebut beririsan dengan pengembangan wilayah menuju IKN.

“Kemungkinan besar ke depan itu akan menjadi jalan nasional karena menembus ke IKN,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan pengerjaan tahun ini, masyarakat sudah dapat melintas dari Sotek ke Bongan sehingga konektivitas meningkat dan perputaran ekonomi di kawasan tersebut ikut terdorong.

Selain memaparkan rencana perbaikan, Muhran juga mengedukasi masyarakat terkait kewenangan penanganan jalan. Menurutnya, status jalan ditetapkan melalui surat keputusan masing-masing level pemerintahan.

Jalan nasional ditetapkan melalui SK Menteri Pekerjaan Umum, jalan provinsi melalui SK Gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota melalui SK Bupati atau Wali Kota.

“Jika marka garis di tengah berwarna kuning, itu jalan nasional. Jika garisnya berwarna putih, berarti jalan provinsi atau kabupaten/kota,” jelas Muhran.

Example 300250