beritanusantara.co, Samarinda — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita uang sebesar Rp214,28 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi tambang batu bara PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kutai Kartanegara (Kukar).
Penyitaan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Kamis (26/3/2026). Kasus ini telah menjerat enam orang tersangka dari unsur pejabat dan pihak swasta.
Aspidsus Kejati Kaltim Gusti Hamdani mengatakan, uang ratusan miliar yang disita merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan lahan milik negara.
“Penyitaan ini sebagai upaya penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.
Selain uang dalam bentuk rupiah, penyidik juga mengamankan sejumlah mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, dan euro.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan di atas lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah melalui Kemendesa PDTT.
“Lahan tersebut tidak seharusnya digunakan untuk kegiatan pertambangan,” katanya.
Tak hanya uang, penyidik turut menyita barang mewah dari hasil penggeledahan. Puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, dan Hermes diamankan sebagai barang bukti.
Selain itu, sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai juga disita.
Penyidik juga mengamankan empat unit kendaraan, yakni Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, dan Hyundai Creta Prime.
Dalam perkara ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam tersangka, terdiri dari tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kukar serta tiga orang dari pihak perusahaan.
Kejati memastikan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.














