beritanusantara.co, Samarinda — Wali Kota Samarinda, Andi Harun, meluapkan kemarahan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang mengalihkan pembiayaan BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP ke pemerintah kota.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi membuat 49.732 warga tidak mampu di Samarinda kehilangan akses layanan kesehatan, karena pengalihan dilakukan saat APBD 2026 telah disahkan dan berjalan.
“Provinsi tahu APBD sudah berjalan dan tidak ada anggarannya. Ini tindakan sadar untuk menyakiti warga Samarinda,” tegas Andi dalam konferensi pers.
Ia menyebut pengalihan tersebut bukan sekadar redistribusi, melainkan bentuk “pengalihan beban fiskal” yang dipaksakan kepada pemerintah kota tanpa kesiapan anggaran.
Menurutnya, kebijakan itu juga dinilai cacat secara prosedur dan bertentangan dengan regulasi yang sebelumnya ditetapkan pemerintah provinsi sendiri.
Andi menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 serta aturan pembaruannya, verifikasi data peserta memang dilakukan oleh daerah, namun penetapan dan pembiayaan tetap menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Mereka yang minta usulan, mereka yang menetapkan lewat SK Gubernur, sekarang dikembalikan sepihak. Ini menabrak aturan sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya koordinasi dalam pengambilan kebijakan tersebut. Pengalihan dilakukan hanya melalui surat dari Sekretaris Provinsi tanpa pembahasan bersama pemerintah kabupaten/kota.
“Pemerintahan itu ada koordinasi, bukan sekadar kirim surat lalu melimpahkan beban,” katanya.
Andi memperingatkan dampak serius jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan. Warga tidak mampu berpotensi ditolak saat berobat karena status kepesertaan JKN mereka tidak lagi ditanggung.
“Ini menyangkut nyawa orang miskin. Jangan gegabah mengambil keputusan,” tegasnya.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan sikap menolak kebijakan pengalihan tersebut dalam waktu dekat. Pemerintah kota juga meminta agar kebijakan ditunda dan dibahas ulang pada 2027 dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keadilan, dan kesiapan fiskal daerah.
Selain itu, Andi menuntut adanya koordinasi ulang yang transparan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar keberlanjutan layanan kesehatan masyarakat tetap terjamin.
“Kami berkeyakinan kebijakan ini cacat prosedur dan cacat tata kelola,” pungkasnya.














