DaerahKalimantan Timur

Keluarga Ediyanto Tuntut Rp5 Miliar Dibayar, Sanksi Dokter di RSUD AWS Dipertanyakan

×

Keluarga Ediyanto Tuntut Rp5 Miliar Dibayar, Sanksi Dokter di RSUD AWS Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Teks foto: Kuasa hukum keluarga Ediyanto Wong, Jafri Musa

beritanusantara.co,SAMARINDA- Keluarga Ediyanto Wong masih menunggu realisasi kompensasi Rp5 miliar yang telah disepakati dengan dokter yang menangani tindakan medisnya. Hampir empat bulan sejak perjanjian ditandatangani pada 29 Juni 2026, keluarga menyatakan pembayaran dan permohonan maaf yang tercantum dalam kesepakatan belum mereka terima.

Persoalan ini kembali dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (14/10/2026).

Dalam forum tersebut, keluarga tidak hanya mempertanyakan pembayaran kompensasi, tetapi juga meminta penjelasan mengenai dugaan kawat pemandu medis yang tertinggal di pembuluh darah jantung Ediyanto serta sanksi internal terhadap dokter yang menanganinya.

Denis Wong, anak Ediyanto, menilai rumah sakit perlu menjelaskan dasar pemberian sanksi kepada dokter yang bersangkutan.

Menurutnya, informasi mengenai sanksi internal selama enam bulan justru menimbulkan pertanyaan mengenai hasil evaluasi yang dilakukan pihak rumah sakit.

“Kalau dokter tidak bersalah, tidak akan diberikan sanksi. Sedangkan rumah sakit sendiri mengetahui hal itu dan memberikan sanksi intervensi selama enam bulan,” kata Denis.

Meski demikian, pemberian sanksi internal tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya malapraktik.

Keluarga meminta dasar keputusan tersebut dijelaskan secara terbuka, sementara dugaan pelanggaran medis tetap perlu diperiksa melalui mekanisme yang berwenang.

Kasus ini berawal dari tindakan intervensi koroner perkutan atau pemasangan ring jantung yang dijalani Ediyanto pada Februari 2026. Keluarga menyebut terdapat kawat pemandu medis atau *guidewire* yang tertinggal di pembuluh darah jantung setelah prosedur tersebut.

Informasi yang diterima keluarga pada awalnya menyebut kawat itu memiliki panjang sekitar dua sentimeter.

Namun, setelah Ediyanto menjalani operasi di Singapura pada akhir September 2026, keluarga menyatakan mendapat informasi bahwa panjang kawat yang ditemukan mencapai sekitar 21 sentimeter.

Perbedaan informasi itu menjadi salah satu hal yang ingin diperjelas keluarga. Mereka juga meminta pertanggungjawaban atas penanganan medis yang telah dijalani Ediyanto, terlebih pasien disebut masih membutuhkan perawatan.

Dalam keterangan yang diberitakan pada 7 Oktober 2026, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PP PERKI) menjelaskan bahwa *guidewire entrapment*, yakni kondisi ketika kawat pemandu tersangkut, merupakan salah satu komplikasi yang dapat terjadi dalam prosedur intervensi koroner.

Namun, untuk menentukan apakah kejadian yang dialami Ediyanto berkaitan dengan kelalaian atau pelanggaran standar profesi, diperlukan pemeriksaan terhadap tindakan medis dan bukti yang tersedia.

Di sisi lain, keluarga menilai kesepakatan kompensasi yang telah dibuat seharusnya menjadi dasar penyelesaian kewajiban.

Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, mengatakan kliennya tetap mengikuti proses penyelesaian, tetapi hingga RDP berlangsung belum melihat kepastian pembayaran.

“Kita tetap kooperatif. Sampai sekarang juga kita kooperatif. Yang tidak kooperatif Dr. MF,” ujar Jafri.

Jafri menyebut mediasi kembali ditawarkan dalam RDP. Namun, ia menilai langkah tersebut belum menjawab persoalan utama yang dihadapi keluarga. Menurutnya, proses hukum yang telah berjalan harus ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Ia juga menanggapi informasi mengenai pemeriksaan dokter yang bersangkutan di Polres. Jafri menyampaikan informasi tersebut berdasarkan kabar yang diterimanya, sehingga status pemeriksaan masih perlu dikonfirmasi kepada kepolisian.

Bagi keluarga, persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pendapat mengenai pembayaran. Jafri mengatakan kondisi Ediyanto yang masih membutuhkan pengobatan turut menambah beban keluarga, baik dari sisi perawatan maupun biaya yang harus dikeluarkan.

“Kalau soal pasien yang parah karena perobatan harus berjalan sampai sekarang. Dan kalau tertanam, kan tidak mungkin dicabut lagi,” ujarnya.

Jafri menjelaskan, keluarga sebelumnya sempat meminta kompensasi Rp6,5 miliar setelah tenggat pembayaran terlewati dan kebutuhan pengobatan terus berjalan.

Namun, setelah kembali mempertimbangkan perjanjian yang dibuat pada 29 Juni 2026, keluarga bersedia bertahan pada angka Rp5 miliar yang tercantum dalam kesepakatan tersebut.

Menurut Jafri, keputusan itu diambil agar penyelesaian tetap mengacu pada perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak, bukan pada tuntutan baru.

“Sehingga kami mencoba untuk mengedukasi klien kami untuk memahami bahwa aturan apa perjanjian mereka buat itu adalah undang-undang. Maka tidak bisa dibatalkan, tidak bisa ditarik, tidak bisa diturunkan. Sehingga mereka mau menerima itu dengan Rp5 miliar,” jelasnya.

Ia mengatakan perjanjian tersebut memuat kewajiban pembayaran secara tunai serta penyampaian permohonan maaf melalui media massa. Keluarga menilai kedua kewajiban itu belum dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam kesepakatan.

“Di perjanjian itu, selain pembayaran tanggal 29 secara tunai, juga permohonan maaf melalui media massa. Tapi sampai hari ini semuanya enggak ada,” kata Jafri.

Persoalan kompensasi ini sebelumnya juga dibahas dalam RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, Dewan Pengawas RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda menyampaikan bahwa dokter sempat bersedia memberikan kompensasi Rp5 miliar. Namun, kemudian muncul perbedaan terkait nilai dan mekanisme pembayarannya.

Keluarga tetap berpegang pada kesepakatan tertulis yang mereka miliki. Pada 7 Oktober 2026, mereka juga melaporkan dokter yang menangani Ediyanto ke Polsek Samarinda setelah tenggat penyelesaian yang ditunggu terlewati.

Jafri turut mengkritik penjelasan pihak rumah sakit dalam RDP terbaru. Menurutnya, jawaban yang disampaikan belum memberikan kepastian mengenai penyelesaian persoalan yang dialami kliennya.

“Gantung sebenarnya. Jawaban gantung,” katanya.

Kini, keluarga masih menunggu kejelasan mengenai realisasi kompensasi, dasar pemberian sanksi internal terhadap dokter, serta hasil pemeriksaan atas dugaan kawat pemandu medis yang tertinggal. Sementara itu, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran medis tetap harus melalui pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Example 300250