Samarinda

Ananda Moeis Dukung Pemerintah Revisi Draf Larangan Pemasukan Ternak Domba ke Kaltim

×

Ananda Moeis Dukung Pemerintah Revisi Draf Larangan Pemasukan Ternak Domba ke Kaltim

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

22/10/2023


Samarinda, Berita Nusantara.co – Ananda Emira Moeis, Legislator Karang Paci menyoroti pentingnya merevisi kembali draf perubahan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 520/K.509/2020 dengan situasi terkini. Draft tersebut memuat aturan soal pelarangan pemasukan ternak domba ke wilayah Kaltim.

Bagi perempuan kelahiran Jakarta tahun 1983 itu, keputusan pemerintah provinsi dalam hal membahas kembali draf tersebut merupakan langkah yang tepat. “Karena itu saya setuju jika draf ini direvisi dan dibahas kembali,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah memang harus melakukan kajian mendalam secara cermat tentang kondisi terkini Provinsi Kaltim. Lalu, mempertimbangkan kembali apakah draf ini masih relevan digunakan atau tidak.

Dengan adanya kajian mendalam semacam itu lanjutnya, pemerintah dapat membuat keputusan tepat dan bijak tentang perubahan aturan yang mungkin diperlukan.

“Sekarang kita lihat segi keputusan dilarang itu kenapa, situasi dan kondisinya sekarang bagaimana, apakah masih sama seperi dulu. Kalau misalnya beda dan ternyata domba bisa masuk ke sini, ya direvisi aturannya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, Nanda sedikit bercerita mengapa dahulu peraturan pelarangan ternak domba di Kaltim diterapkan. Yakni, aturan keluar sebagai respons terhadap ancaman virus yang mengancam kesehatan sapi Bali.

“Rasanya dulu waktu ada virus apa gitu, makanya ada aturan itu keluar,” bebernya.
Pada intinya, ia tegas mendukung langkah pemerintah provinsi dalam merevisi dan mempertimbangkan peraturan pelarangan pemasukan ternak domba ke wilayah Bumi Etam.

“Saya penikmat kambing dan domba, jadi saya dukung saya. Yang penting domba yang masuk ke sini harus sehat dan taat aturan,” terang Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim itu.

“Kalau dilarang, harus ada alasan kuat seperti virus atau alasannya apa. Tapi jika virusnya tidak ada lagi, maka pelarangannya perlu dicabut. Aturan harus selalu sejalan dengan situasi dan kondisi terbaru,” sambungnya. (D04/ADV/DPRD Kaltim)

Example 300250