3/11/2023
Samarinda, Berita Nusantara.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) terkait dengan penyusunan agenda kedewanan untuk Masa Persidangan III tahun 2023, di Gedung E, Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Seno Aji, kegiatan kedewanan yang dibahas pada Selasa (30/10/2023) ini untuk bulan November dan Desember. Bisa dikatakan, bahwa ini adalah rapat banmus yang diadakan sebelum tahun 2023 berakhir.
“Jadi tadi kita sudah melakukan rapat banmus dengan hasil yang didapatkan, yakni Rapat Paripurna akan menjadi fokus utama DPRD Kaltim selama dua bulan mendatang,” bebernya.
DPRD Provinsi Kaltim lanjut pria kelahiran Semarang itu, telah menetapkan target untuk menyelesaikan semua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebelum tahun 2023 berakhir.
Adapun langkah yang diambil DPRD Kaltim, yakni dengan mengatur jadwal kegiatan Rapat Paripurna selama satu bulan penuh, yang nantinya akan fokus pada pembahasan dan penyelesaian berbagai Ranperda.
“Mengapa, karena Perda itu kan memiliki peran penting dalam pemerintahan. Maka dari itu, kita harus menuntaskan semua Ranperda ini sebelum tahun 2023 berakhir. Ini berarti akan ada sejumlah Rapat Paripurna yang berlangsung cukup lama, karena kita harus menyelesaikan semuanya,” urainya.
Agar proses ini berjalan lancar dan menghindari penumpukan pekerjaan, DPRD Kaltim telah merencanakan untuk mengadakan Rapat Paripurna setiap minggu selama bulan November.
“Langkah ini diharapkan akan memastikan kelancaran proses legislasi di DPRD Kaltim,” tegasnya politikus Gerindra daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Ranperda yang akan diselesaikan hingga akhir tahun 2023 meliputi Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
Kedua, Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Ketiga, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Keempat, Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kaltim Sejahtera (perseroda).
Kelima, Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas Kaltim Melati Bhakti Satya (Perseroda).(D04/Adv/DPRDKaltim)