Samarinda, Berita Nusantara.co – Aset Rumah Sakit Islam (RSI) yang dimanfaatkan oleh Pemkot Samarinda untuk jalan alternatif proyek terowongan terpaksa dihentikan sementara oleh Pemprov Kaltim. Pada spanduk yang terpasang di sisi pagar RSI tersebut tertulis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menghentikan sementara kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI Samarinda karena tidak melalui prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku’.
Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana mengatakan bahwa adanya pemberhentian sementara terkait proyek pembongkaran bangunan RSI.
“Sementara diberhentikan kegiatan pembongkaran pagar dan bangunan RSI dilakukan karena prosedur hukum yang belum dilengkapi,” ucapnya.
Pemprov Kaltim menilai bahwa ada aturan dan prosedur yang belum dilaksanakan Pemkot Samarinda. Walaupun secara administratif, belum ada kesepakatan antara Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda terkait sejauh mana penggunaan aset milik pemprov yang digunakan dalam pembangunan tunnel.
“Ketika sudah dilengkapi semua administrasi sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),” singkat Fahmi.
Belum selesainya persoalan prosedur penggunaan aset, Pemprov Kaltim mengambil sikap tegas dan sepakat menyetop sementara kegiatan pembongkaran di area RSI ini.
“Pada prinsipnya, Pemprov Kaltim mendukung penuh pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat, Namun, secara proses pembangunannya haruslah sesuai dengan aturan dan prosedur yang baik,” tutupnya.(Han/BN)