Samarinda, Berita Nusantara.co – Kaltim memiliki lima daerah yang belum tereliminasi kasus malaria. Mulai tahun ini hingga 2027, Pemprov Kaltim bekerja keras untuk mengeliminasi kasus malaria saat untuk mewujudkan hal tersebut Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Percepatan Eliminasi Kasus Malaria.
“Saya harap setelah diterbitkan Pergub ini, bisa segera dilaksanakan program untuk percepatannya. Sehingga, pada 2027 target Provinsi Kaltim bebas dari kasus Malaria tercapai,” harap Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik di sela-sela menerima Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin, di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin merasa bersyukur Pergub telah ditandatangani Pj Gubernur Akmal Malik. Dinas Kesehatan Kaltim bersama berbagai pihak melaksanakan program percepatan pencapaian target. Karena Pergub sebagai pedoman menjadi dasar Pemprov Kaltim melakukan pergerakan atau pelaksanaan percepatan eliminasi. Misal, bagaimana melakukan survei, menyiapkan peralatan kesehatan, fasilitas dan sarana prasarananya. “Semua itu, tidak lain sebagai upaya percepatan eliminasi atau membebaskan Kaltim dari malaria. Termasuk, menyiapkan obat-obatan bagi mereka yang terindikasi kasus malaria,” ujarnya.
Menurut Jaya, saat ini masih ada lima daerah yang belum tereliminasi kasus malaria, yakni Kabupaten Paser, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara dan Kutai Barat.
“Harapan kita, sebelum target nasional eliminasi pada tahun 2030, atau tiga tahun sebelum itu, Kaltim sudah bebas kasus malaria,” pungkasnya.(Han/BN)