16/04/2024
Berita Nusantara.co, Samarinda – Walikota Samarinda, Andi Harun, meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera membuat laporan absensi pegawai. Hal ini dilakukan lantaran untuk memantau tingkat kedisiplinan pegawai pasca cuti bersama Lebaran.
Mengikuti arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas tentang Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan mengenai kombinasi tugas kedinasan dari kantor (Work From Office) dan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home) bagi PNS pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.
“Saya minta pimpinan OPD di lingkungan Balai Kota sampai pada camat dan lurah untuk melaporkan absensi hari ini terhadap kondisi kedisiplinan pegawai,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Soal kehadiran dan tidak hadir, kalau tidak hadir tentu harus dengan alasan, kalau tidak ada keterangan sanksi administrasi karena tidak sesuai dengan edaran wali kota dan pusat. Kan sudah ada dua pilihan, WFH selama 2 hari sebanyak 50 persen atau WFO sebanyak 100 persen,” jelasnya.
Wali Kota Samarinda ini menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) jika diperlukan untuk memastikan kedisiplinan pegawai.
“Hari ini semua pimpinan OPD kita wajibkan untuk berikan laporan. Jika suatu hari dibutuhkan sidak, kita akan pertimbangkan,” pungkasnya.














