4/5/2024
Berita Nusantara.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak usai merevisi Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan menargetkan penciptaan lingkungan kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Samarinda, Muhammad Firman mengatakan implementasi Perda ini sebagai barometer keberhasilan kota dalam mewujudkan standar kota layak anak.
“Kami menekankan pada implementasi Perda ini sebagai patokam keberhasilan kota dalam mewujudkan standar kota layak anak,” ucapnya.
Dipaparkannya, bahwa ada lima klaster utama yang menjadi fokus dalam Perda ini, yaitu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya serta perlindungan anak.
Firman melanjutkan, dari klaster tersebut, pihaknya memastikan setiap anak memiliki kartu identitas dan akses informasi yang aman. Kemudian, menjamin proses kelahiran yang aman dan akses ke layanan kesehatan dasar.
“Kami juga memiliki program untuk pembinaan di lingkungan keluarga dan RT untuk mendukung pengasuhan yang baik. Tak kalah penting, kami berupaya untuk melindungi kasus perundungan, hingga perhatian khusus bagi anak berkebutuhan khusus,” paparnya.
Dengan Perda revisi perlindungan anak itu, ia optimistis Samarinda bisa menjadi contoh kota yang tidak hanya memenuhi hak-hak anak secara teoritis, tetapi juga secara praktis melalui implementasi kebijakan yang efektif.
“Dari kecamatan hingga kelurahan, setiap lapisan masyarakat diharapkan dapat berkontribusi dalam menciptakan Samarinda sebagai kota layak anak yang sesungguhnya,” pungkasnya.(Han/BN)