25/5/2024
Beritanusantara.co, Samarinda – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini menjelaskan, pihaknya masih menahan diri untuk melakukan penertiban lantaran menunggu surat edaran (SE) resmi dari pemerintah.
“Kami tunggu dan perlu penggodokan terlebih dahulu, yang jelas kami ingin peraturan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah) itu cepat selesai, karena saat ini kami memang butuh dan perlu Perda itu,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa saat ini draft regulasi yang diusulkan pihaknya masih dibahas oleh bagian hukum Pemkot. Sebab itulah, Anis mengaku tak bisa berbuat banyak, terlebih untuk melakukan penertiban Pertamini dan BBM eceran lainnya.
“Selama ini kami sudah melakukan penertiban, namun kalau eksekusi yang diangkut itu belum, karena, tidak bisa sembarangan, belum ada payung hukum yang jelas karena selama ini hanya pakai Perda yang tidak boleh berniaga di atas fasilitas umum,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya telah mengantongi data terkait jumlah penyebaran Pertamini yang ada di sepuluh kecamatan di Kota Samarinda. Data tersebut pun tak dapat ia pungkiri dapat bertambah seiring waktu.
“Kini ada sekitar 841 Pertamini di 10 kecamatan, belum termasuk yang eceran botolan atau jerigen. Tapi data itu tidak pasti dan bisa bertambah lagi,” sebutnya.
Selain itu, Kepala Satpol PP Samarinda ini tidak bisa memastikan target selesainya perumusan Perda ini. Namun, ia memastikan bahwa Perda tersebut akan memuat sanksi yang tegas.
“Belum bisa ditargetkan. Kalau sudah ada Perda atau Perwali, mereka (pelaku usaha Pertamini) pun akan diberi range waktu lagi misalnya satu bulan untuk entah memenuhi izin, kalau tidak diselesaikan dalam sebulan itu ya tugas kami eksekusi di lapangan,” pungkasnya.(Han/BN)