SAMARINDA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pada 30 Desember 2022 lalu. Sosialisasi pun dilakukan untuk imbau masyarakat agar tetap sadar untuk mencegah risiko penularan penyakit.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Samarinda H Hero Mardanus Satyawan meminta kepada para camat dan tim Satgas Covid-19 untuk turun melakukan sosialisasi di pusat-pusat keramaian, perbelanjaan dan lingkungan warga.
“Tidak boleh lengah,” kata dia.
Sementara Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso menjelaskan sesuai Instruksi Mendagri No 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju endemi yang ditetapkan 30 Desember 2022 lalu bahwa ada beberapa point penting, diantaranya dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19 diperlukan strategi proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir.
“Juga perlu mengambil langkah-langkah dalam hal penerapan protokol kesehatan agar masyarakat tetap menggunakan masker, hand sanitizer, waspadak risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi dan implementasi penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik,” terang Suwarso dalam keterangan tertulis Pemerintah Kota Samarinda.
Kemudian lanjutnya dalam hal surveilans agar masyarakat melakukan pemeriksaan mandiri terhadap yang bergejala dan melakukan testing jika terjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi.
“Vaksinasi pun harus terus dijalankan, baik yang dosis primer maupun dosis lanjutan atau boster,” tegas Suwarso lagi.