DaerahKalimantan Timur

Kejati Kaltim Menindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim

×

Kejati Kaltim Menindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya.

Beritanusantara.co, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengatakan akan menindaklanjuti laporan dugaan pada tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim senilai Rp55 miliar. 

Kepala Kejati Kaltim Iman Wijaya di Samarinda, Jumat (21/3), mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap laporan tersebut.

“Nanti kalau misalnya pun saya terima akan kami lakukan penelitian, akan dikaji ya kan. Apakah memang yang dilaporkan itu benar-benar ada tindak-pidana korupsi kalau ada tentunya kami akan lanjutkan,” ucapnya.

Proyek rehabilitasi Gedung A, C, D, dan E DPRD Kaltim di Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, ini sebelumnya menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak, termasuk praktisi hukum, anggota DPRD Kaltim, penggiat anti-korupsi, dan aktivis mahasiswa. 

Mereka menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proyek tersebut, dengan anggaran puluhan miliar namun hasil di lapangan menimbulkan kecurigaan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.

Proyek dengan nomor kontrak 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024 ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp55.000.703.000 dan dikerjakan oleh PT Payung Dinamo Sakti sebagai kontraktor pelaksana, dengan PT Surya Cipta Enginering sebagai konsultan pengawas. 

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur TA 2024 melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur ini dilaksanakan sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.(H/BN)

Example 300250