DaerahKalimantan Timur

Dinsos Kaltim Berdayakan Ekonomi Wanita Yang Masuk Kategori Rentan

×

Dinsos Kaltim Berdayakan Ekonomi Wanita Yang Masuk Kategori Rentan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kaltim, Saprudin Saida Panda.

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengutamakan bantuan ekonomi bagi wanita yang masuk kategori rawan sosial ekonomi (WRSE) pada tahun 2025.

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kaltim, Saprudin Saida Panda di Samarinda, Senin (24/3), mengatakan ini salah satu bentuk upaya memberdayakan perempuan.

“Ini jadi upaya strategis untuk memberdayakan perempuan yang berada dalam kondisi ekonomi rentan, agar mereka dapat mandiri dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ucapnya. 

Ia menjelaskan bahwa WRSE mencakup perempuan dewasa berusia 18-59 tahun, baik yang sudah menikah, belum menikah, maupun bercerai, yang menjadi tulang punggung keluarga. Faktor kemiskinan sering kali menjadi penghalang utama bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Program ini tidak hanya memberikan modal usaha, tetapi juga pendampingan intensif berupa pelatihan dan pembekalan keterampilan wirausaha,” ujarnya.

Dinsos Kaltim terus membimbing WRSE dengan kiat-kiat menjalankan usaha, agar usaha yang dijalankan dapat berkembang maksimal dan berdampak positif pada kualitas hidup mereka.

Dengan menargetkan para janda miskin yang mendominasi kelompok WRSE, agar mereka mampu mengembangkan usaha dan berkontribusi pada kesejahteraan keluarga serta masyarakat di Kalimantan Timur.

Sebagai bagian dari upaya pengentasan kemiskinan, Dinsos Kaltim menyediakan program bantuan modal usaha bagi keluarga pra-sejahtera.

“Kami memberikan kail agar mereka dapat tumbuh dan mandiri melalui kegiatan usaha,” terangnya.

Dinsos Kaltim memiliki dua program utama pemberdayaan ekonomi, yaitu Kelompok Usaha Bersama (Kube) dan bantuan untuk wanita rawan sosial ekonomi (WRSE)

Program Kube, yang telah berjalan sejak 2016, memberikan modal usaha dalam bentuk barang senilai Rp15 juta kepada kelompok masyarakat miskin yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Setiap kelompok beranggotakan lima orang, dan jenis usaha yang dijalankan meliputi perdagangan sembako, pertanian, perikanan, budidaya, dan peternakan.

Sementara itu, program bantuan WRSE sejak tahun 2023 memberikan modal usaha sebesar Rp3 juta per orang dalam bentuk barang. Kriteria penerima bantuan ini meliputi wanita pekerja, ibu rumah tangga, dan janda yang tergolong keluarga pra-sejahtera dan terdata dalam DTKS maupun Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).(H/BN)

Example 300250