Beritanusantara.co, Samarinda – Perubahan istilah dalam dunia pendidikan kembali menuai kritik. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menilai kebijakan pemerintah pusat yang mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai 2025, tidak menjawab persoalan utama yang dihadapi dunia pendidikan, khususnya di daerah-daerah.
“Perubahan nama saja tidak akan menyelesaikan permasalahan yang lebih mendasar, seperti keterbatasan daya tampung sekolah negeri, belum meratanya infrastruktur pendidikan di daerah tertinggal, dan persoalan teknis pelaksanaan penerimaan siswa yang masih menimbulkan keresahan,” tegas Agusriansyah.
Ia juga mengkritisi pendekatan pemerintah yang cenderung teknokratis dan kurang mempertimbangkan aspek keadilan sosial yang seharusnya menjadi landasan utama kebijakan pendidikan. Menurutnya, jika aturan justru menimbulkan ketimpangan antarwilayah, maka kebijakan itu bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Kalau sebuah aturan malah memperlebar ketimpangan wilayah, jelas bertentangan dengan UUD 1945. Ini tidak boleh dibiarkan,” lanjutnya.
Di Kaltim sendiri, ia menilai masih banyak daerah yang belum siap secara infrastruktur dan sumber daya manusia. Mulai dari kekurangan guru hingga jarak sekolah yang jauh dari pemukiman masih menjadi persoalan nyata.
“Setiap daerah punya tantangan masing-masing, tapi semua dipaksa mengikuti sistem yang sama. Ini tidak adil bagi daerah yang tertinggal,” jelasnya.
Alih-alih menyelesaikan persoalan, pergantian nama ini menurutnya justru bisa memperbesar ketimpangan antarwilayah. Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk lebih aktif dan tidak sekadar menjadi pelaksana kebijakan pusat.
Menurutnya, Pemprov Kaltim sudah saatnya membuat regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah yang menyesuaikan dengan kondisi lokal. Dengan demikian, sistem penerimaan siswa baru bisa lebih relevan dan berpihak pada kebutuhan daerah.
“Kita bisa punya sistem sendiri yang sesuai dengan kebutuhan Kaltim. Tidak harus semuanya mengikuti pola yang dibuat pemerintah pusat,” tegasnya.
Agusriansyah juga mengingatkan agar sistem pendidikan dibangun berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan sekadar hitungan administratif seperti menambah rombongan belajar (rombel). Ia khawatir pendekatan birokratis yang kaku malah mengorbankan hak-hak anak-anak di daerah pinggiran.
Ia berharap, ke depan, penerimaan siswa baru tidak lagi menjadi masalah tahunan, melainkan menjadi solusi berkelanjutan untuk memperbaiki akses dan kualitas pendidikan di Kalimantan Timur. (Da/Adv/DPRDKaltim)














