Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong kolaborasi lintas sektor dalam pembangunan rumah layak huni (RLH) sebagai bagian dari strategi pengentasan kemiskinan ekstrem dan stunting. Dalam upaya tersebut, sektor swasta, khususnya perusahaan tambang dan perkebunan, diajak aktif merealisasikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, menyatakan bahwa kolaborasi multipihak atau pentahelix menjadi kunci sukses dalam mempercepat transformasi ekonomi daerah.
“Kami mendorong perusahaan-perusahaan untuk menjalankan TJSL secara konkret, terutama di wilayah ring satu mereka. Jika wilayah prioritas sudah tercakup, diharapkan jangkauan program bisa diperluas ke daerah lain,” kata Arief, Kamis (10/7).
Menurutnya, pembangunan rumah layak huni tak hanya berkaitan dengan kualitas tempat tinggal, tetapi juga mendukung pengurangan angka stunting dan peningkatan kualitas hidup masyarakat miskin ekstrem. Arief juga menekankan pentingnya infrastruktur dasar, seperti jalan dan irigasi, sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“Transformasi dari ekonomi berbasis ekstraksi sumber daya alam ke arah ekonomi hijau membutuhkan dukungan regulasi, sinergi program, serta peran aktif media dalam mengedukasi publik,” ujarnya.
Mengenai regulasi pelaksanaan TJSL dan PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat), Arief menjelaskan bahwa ketentuan jarak dari pemukiman mengikuti aturan sektoral masing-masing kementerian, seperti ESDM untuk tambang dan Kementerian Pertanian untuk kelapa sawit.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim, Irhamsyah, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, pencapaian program RLH belum sesuai target. Dari total target 508 unit rumah, baru 454 unit yang dibangun dan hanya 86 unit yang telah rampung di berbagai kabupaten/kota.
Pemprov berkomitmen untuk menuntaskan kekurangan tersebut dengan mendorong sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan dunia usaha, demi menjamin terpenuhinya hak dasar masyarakat atas tempat tinggal yang layak. (h/bn)














