Beritanusantara.co, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman Samarinda.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, mengatakan bahwa penegakan hukum harus melibatkan banyak pihak dan tidak berhenti pada satu pelaku saja.
“Kami minta agar pengusutan tidak hanya berhenti di satu orang. Fakta di lapangan menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Darlis merujuk pada laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul dan pengelola kawasan, yang menunjukkan kerusakan vegetasi akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut. Sedikitnya 3 hektar hutan rusak akibat perambahan.
Ia menekankan agar data dan bukti dari Gakkum dijadikan acuan dalam pengembangan perkara oleh Polda.
“Dari temuan Gakkum, ada lima saksi kunci yang berpotensi jadi tersangka. Itu harus masuk ke database Polda,” tegasnya.
DPRD juga meminta Pemprov Kaltim memperkuat dukungan terhadap pengelolaan KHDTK, sesuai kesepakatan rapat gabungan 5 Mei 2025 lalu. Dukungan ini termasuk penyediaan sarana patroli dan penjagaan.
“Pemprov jangan diam. Dukungan nyata perlu dimasukkan ke program Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tandas politisi PAN tersebut.
Sementara itu, Polda Kaltim telah menetapkan tersangka bernama Rudini bin Sopyan (R bin S) atas aktivitas tambang ilegal di kawasan KHDTK. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan selama empat bulan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menyatakan bahwa tersangka adalah pemodal sekaligus pelaku utama.
“R bin S menambang batubara secara ilegal di kawasan konservasi pendidikan. Ia dijerat dengan UU Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Minerba,” jelasnya.
Tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan melakukan pengembangan terhadap kemungkinan pelaku lain.
“Kita akan kumpulkan alat bukti tambahan dan segera limpahkan berkas ke Kejati Kaltim,” ujar Meilki. (h/bn)














