Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menargetkan pengoperasian alat pembakaran sampah atau insinerator di 10 kecamatan mulai November 2025 sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengelolaan sampah kota.
Kepala DLH Samarinda Endang Liansyah menjelaskan, setiap unit insinerator akan dioperasikan oleh empat hingga enam petugas yang bekerja dari pukul 07.00 hingga 15.00 Wita.
“Tugasnya mulai dari menerima, mendata asal dan jumlah sampah, lalu membakar dan menjalankan insinerator. Semua proses harus dilaporkan ke DLH,” ujar Endang, Jumat (18/7).
Meski belum membuka pendaftaran resmi, DLH mengisyaratkan bahwa posisi ini terbuka bagi warga berusia maksimal 35 tahun, dengan prioritas bagi warga Samarinda. Menurut Endang, pekerjaan tersebut tidak memerlukan keahlian khusus karena akan ada pelatihan intensif selama satu hingga dua minggu oleh pihak pembuat insinerator.
“Pekerjaannya tidak rumit karena nanti akan kami latih dulu. Instruktur pelatihan langsung dari pihak pembuat insinerator,” katanya.
DLH juga menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak berhenti di proses pembakaran. Sampah akan dipilah terlebih dahulu untuk didaur ulang atau dimanfaatkan. Sampah plastik akan didaur ulang, sisa makanan digunakan sebagai pakan maggot, dan bahan organik diolah menjadi kompos.
Endang menambahkan bahwa inisiatif ini sejalan dengan kebijakan Pro Bebaya yang kini mendorong sistem pemilahan sampah sejak dari tingkat rukun tetangga (RT).
“Harapannya tentu ini bisa berhasil mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA. Kami mohon dukungan dari seluruh pihak karena ini kerja bersama untuk kota kita,” tegasnya. (h/bn)














