Beritanusantara.co, Jakarta — Calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) ataupun calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024 dapat dikenakan hukum enam tahun penjara apabila berniat mencantumkan dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 menyatakan bahwa hukuman tersebut berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
“Setiap orang yang sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp72 juta,” bunyi Pasal 520 UU Pemilu.
Dokumen yang menjadi syarat diantaranya adalah KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.
Lalu, surat pernyataan tidak sedang dalam kondisi guling tikar, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan sebagian dokumen lainnya.
Dalam penyelidikan asumsi dokumen palsu, KPU dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian sehingga proses hukum dapat dilalukan.
Misalnya ada calon kandidat pemilu yang telah terbukti memakai dokumen palsu, partai politik dapat mengajukan kandidat lainnya kepada KPU.
“Partai politik mengajukan nama bakal calon baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 hari terhitung sejak surat permintaan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diterima oleh partai politik,” bunyi pasal 250 ayat (2).
Sumber : Capres-Caleg Pemiilu 2024 Pakai Dokumen Palsu Bisa Dipenjara 6 Tahun














