24/10/2023
Samarinda, Berita Nusantara.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) periode 2018-2023, Isran Noor mengakhiri masa jabatannya dengan melakukan revisi pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020.
Sebelumnya, bantuan keuangan Kaltim itu minimal harus Rp 2,5 miliar untuk per paket kegiatan. Namun, sekarang mengalami perubahan dan turun menjadi Rp 1,5 miliar.
Tindakan ini mendapatkan dukungan positif dari Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, yang melihatnya sebagai respons baik terhadap permintaan dewan selama ini.
“Pergub 49/2020 soal bantuan keuangan itu sudah direvisi, ini mengindikasikan respons positif dari Pak Isran terhadap permintaan kami. Angkanya Rp 1,5 miliar,” ungkapnya, beberapa waktu lalu.
Kendati sudah dirubah, pria kelahiran Jember ini masih merasa jumlah minimal bantuan keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi sebesar Rp 1,5 miliar per paket kegiatan, masih sangat tinggi.
Alasan politikus PDI Perjuangan ini berkata demikian, karena ia sangat paham kebutuhan masyarakat. Terutama, di daerah pemilihan (dapil) Kutai Kartanegara yang notabenenya berprofesi sebagai petani.
Kebanyakan daripada mereka, membutuhkan bantuan atau pembangunan-pembangunan kecil yang nominalnya paling besar sekitar Rp 200 juta. Maka itu, Rp1,5 miliar masih dianggap tinggi oleh Samsun.
“Kita tidak keberatan, nggak ada yang keberatan. Kita kan maunya ada pemerataan pembangunan di seluruh Kaltim. Termasuk juga supaya permintaan masyarakat yang kecil-kecil itu bisa terlayani dan terealisasi,” tegasnya.
Atas dasar itu, sebenarnya DPRD Provinsi Kaltim berharap agar bantuan keuangan bisa turun minimal menjadi Rp 200 juta atau tanpa menentukan nominal tertentu untuk setiap paket kegiatannya.
Samsun merasa bahwa mengurangi jumlah bantuan keuangan menjadi Rp 200 juta atau bahkan tanpa penentuan jumlah tertentu per paket kegiatan akan lebih baik untuk melayani kepentingan rakyat dengan lebih baik dan memastikan pembangunan merata terjadi.
“Tujuannya, demi memastikan kepentingan rakyat terlayani dengan baik,” terangnya. (D04/ADV/DPRD Kaltim)