Samarinda, Berita Nusantara.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Samarinda akan mengusut kasus warga tidak bisa mencoblos di dua TPS, yakni Jalan P. Bendahara, Gang Karya Muharram, Baqa, Samarinda Seberang. Sebelumnya, beberapa warga mengatakan jika hak suaranya telah dipakai oleh orang lain. Sehingga, mereka tidak bisa memilih saat hari H pencoblosan. Kejadian ini terjadi di dua TPS, yakni TPS 01 dan 03.
Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan ada warga yang mengatakan bahwa sudah tidak bisa memilih. “Memang benar, ada warga yang tidak bisa memilih saat pencoblosan, diduga karena hak suaranya digunakan oleh orang lain,” ucapnya.
Untuk menindak kasus tersebut, Bawaslu bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Samarinda Seberang akan menelusuri lebih lanjut kasus itu, dengan meminta keterangan terhadap pihak yang bersangkutan. “Kami akan proses lebih lanjut untuk penanganan bersama Panwascam, meminta keterangan barangkali ke pihak penyelenggara, serta warga yang bersangkutan, kehilangan hak suaranya,” jelasnya.
Melalui keterangan dari Panwascam Samarinda seberang, lima orang telah bersedia dimintai keterangan terkait hilangnya hak suara mereka saat pencoblosan tersebut.
“Sepertinya ada potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU), karena ini berkaitan pada masyarakat yang hak suaranya digunakan pihak lain. Itu mengarah ke sana,” ujarnya.
Ia menambahkan, lima orang tersebut telah melaporkan aturan terhadap Panwascam Samarinda Seberang, bahwa surat undangan memilih milik mereka telah digunakan oleh orang lain.
“Kami akan mengusut kasus ini. Dan juga pesan untuk masyarakat, silahkan melapor ke kami apabila menemukan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi saat hari H pencoblosan,” pungkasnya.(Han/BN)














