Samarinda

Bawaslu Samarinda Tekankan Agar APK Tidak Dibuang Sembarangan

×

Bawaslu Samarinda Tekankan Agar APK Tidak Dibuang Sembarangan

Sebarkan artikel ini
Alat Peraga Kampanye di Samarinda

Samarinda, Berita Nusantara.co – Bawaslu Samarinda meminta partai politik dan calon legislatif (caleg) untuk tidak membuang sampah Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat pembuangan sampah karena termasuk limbah dan sebaiknya diberi ke pihak ketiga. Sesuai Surat Edaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda meminta partai politik caleg tidak membuang APK di tempat pembuangan sampah. Ketua Bawaslu Kota Samarinda Abdul Muin mengatakan limbah B3 berbahaya dan memiliki racun.

“Karena itu termasuk limbah B3  atau bahan berbahaya dan beracun,” katanya. Menurut dia, APK yang sudah tidak terpakai harus diamankan di tempat-tempat yang tidak mengganggu lalu lintas dan keindahan kota. Sebaiknya, APK nantinya diambil oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh DLH.

“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH dan pihak ketiga yang akan mengambil APK tersebut. Kami juga sudah menghimbau partai politik dan caleg untuk menurunkan APK mereka secara mandiri sebelum masa tenang,” ujarnya. Abdul Muin menambahkan Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana kepada partai politik atau caleg yang melanggar ketentuan tentang penertiban APK, melainkan hanya sebatas memberikan imbauan. “Kalau sampai tanggal 14 Februari nanti masih ada APK yang terpasang, kami akan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP dan DLH. Tapi kami tidak bisa memberikan sanksi, karena itu ranah KPU,” tutupnya.(Han/BN) 

Example 300250