Samarinda, Berita Nusantara.co – Sejak pemberlakuan ETLE Statis di Samarinda, jumlah orang yang kena tilang semakin menurun, sebab pelanggaran yang terjadi di kawasan terpantau kamera. Hampir satu tahun berjalan. Penerapan sistem tilang eletronik berbasis kamera alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Samarinda sudah terbukti efektif menangkap pelanggaran lalu lintas di jalan raya.
Alat deteksi pelanggaran itu, bentuknya berupa kamera CCTV yang terpasang di sekitar lampu merah pada titik tertentu. Dan memantau pergerakan kendaraan di wilayah itu. Di Samarinda ada dua titik, yakni Simpang Muara Jalan Slamet Riyadi dan juga Simpang Lembuswana. Selain ETLE Statis, ada juga ETLE Mobile. Di Samarinda ada 10 unit. Kamera yang ini lebih fleksibel. Tidak terpasang di tempat-tempat tertentu. Karena bentuknya seperti handphone. Namun sudah di-setting dengan sistem khusus. Sehingga tidak bisa digunakan untuk menelepon.
Pengoperasiannya bisa dengan cara dipegang oleh personel Polantas. Atau ditempelkan di kendaraan patroli. Sehingga pergerakannya mengikuti. Tempat dan waktunya pun tidak ditentukan secara pasti. Tergantung Pak Polisi. Mulai berjalan pada Juli lalu. Kedua ETLE itu telah berhasil ribuan pelanggaran menjaring sejak 17 Maret 2023 hingga 22 Desember 2023 lalu Tercatat 10.004 pelanggaran yang telah divalidasi dan dikirim surat. Sementara di luar itu masih banyak pelanggaran yang terjadi.
Namun, Bintara Urusan Tilang Polresta Samarinda Bayu Eko menyebut kalau jumlah pelanggaran di kawasan yang terpantau ETLE justru cenderung semakin menurun.
“Jumlah pelanggar menurun, iya hanya pelanggaran di daerah situ saja. Yang 10 ribu tadi itu semua termasuk etle mobile. Dan itu termasuk menurun ya,” jelasnya.
Menurut Bayu, semakin lama kesadaran masyarakat akan ketertiban berlalu lintas. Utamanya di area terpantau ETLE mulai meningkat. Sehingga setiap pengendara selalu waspada meski tidak ada polisi.
“Kesadaran masyarakat yang meningkat, asal melintas di daerah situ pasti dia lebih taat. Jadi dengan adanya ETLE ini lebih tertib. Kameranya juga aktif selama 24 jam,” urainya.
Meski begitu, Bayu tetap mengimbau kepada masyarakat Kota Samarinda, agar meskipun daerah yang tidak terpantau ETLE, juga tetap menerapkan kesadaran berlalu lintas. Bukan hanya di area ETLE ataupun ketika ada polisi saja.
“Terutama untuk masyarakat, diimbau untuk, apabila memiliki kendaraan dengan nama orang lain atau atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama atau pemutihan. Agar kalau melanggar, surat tilangnya tepat sasaran,” tutupnya.(Han/BN)