DaerahKalimantan Timur

Disdukcapil Kaltim Resmi Berdiri, Miliki Wewenang Baru

×

Disdukcapil Kaltim Resmi Berdiri, Miliki Wewenang Baru

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Disdukcapil Kaltim, Sulekan.

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur kini resmi beroperasi terpisah dari DKP3A.

“Jadi sebenarnya kalau untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil itu sudah diatur melalui Pergub 43 tahun 2023,” jelas Sekretaris Disdukcapil Kaltim, Sulekan.

Dengan struktur organisasi lengkap sejak Mei 2025, dinas ini mulai menjalankan tugasnya secara penuh. Berbeda dengan kabupaten/kota yang melayani masyarakat langsung, Disdukcapil Provinsi berperan menjamin kualitas layanan adminduk di seluruh daerah.

“Kalau kami ini tidak langsung melayani, tapi memastikan pelayanan di kabupaten/kota berjalan baik,” ujar Sulekan.

Salah satu kewenangan baru yang tengah dipersiapkan adalah perekaman dan pencetakan KTP-el luar domisili.

“Mudah-mudahan regulasinya segera terbit, salah satunya kami bisa melakukan pencetakan KTP-el luar domisili,” katanya.

Untuk mengatasi kendala blangko, Disdukcapil Kaltim telah menghibahkan 110 ribu keping KTP-el ke pusat dan mendistribusikan ke kabupaten/kota.

“Setiap kabupaten/kota dapat 10 ribu, dan itu sangat membantu,” pungkas Sulekan. (h/bn)

Example 300250