Samarinda

DJP Kaltim Kerahkan Pelaku Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati Kaltim

×

DJP Kaltim Kerahkan Pelaku Tindak Pidana Perpajakan ke Kejati Kaltim

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejati Kaltim di Samarinda

Berita Nusantara.co, Samarinda – Saat ini, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto mengatakan tersangkanya merupakan direktur perusahaan yang bergerak di bidang solar industri. 

“Tersangka pengemplang pajak berinisial SC adalah Direktur PT SSE, sebuah perusahaan yang melakukan usaha perdagangan bahan bakar cair/BBM khususnya solar industri. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perpajakan pada kurun waktu Januari 2018 hingga Desember 2019,” ucapnya.

Ia menerangkan, pada awalnya, Tersangka SC melalui PT SSE melakukan penyerahan solar industri kepada beberapa perusahaan. PT SSE menerbitkan Faktur Pajak kepada lawan transaksi, dan pihak lawan transaksi membayar lunas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas faktur pajak tersebut.

Namun, uang negara berupa PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi tersebut tidak disetorkan ke kas negara. Selain itu, terdapat transaksi perolehan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS), yaitu pembelian tidak disertai dengan penyerahan solar industri karena hanya membeli dokumen Faktur Pajak saja.

“Dari hasil penyidikan, Tersangka SC memiliki cukup bukti dan diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tutupnya.(Han/BN)

Example 300250