Samarinda

DPD GMNI Gelar Aksi Depan Kantor Gubernur Kaltim, Tolak Revisi UU Penyiaran

×

DPD GMNI Gelar Aksi Depan Kantor Gubernur Kaltim, Tolak Revisi UU Penyiaran

Sebarkan artikel ini
DPD GMNI Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi depan Gubernur Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Rabu (3/7/2024).

3/7/2024

Beritanusantara.co, Samarinda- DPD GMNI Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar aksi depan Gubernur Kantor Gubernur Provinsi Kaltim, Rabu (3/7/2024).

Aksi ini dilakukan merespon terkait beberapa produk aturan yang mencoba dilahirkan oleh pemerintah diantaranya, RUU Penyiaran, Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), dan PP No.25 Tahun 2024 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap Ormas Keagamaan.

Melihat hal tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi DPD GMNI Kaltim, Bung Boni menilai PP No. 25 Tahun 2024 sangat tidak layak untuk diberikan kepada Ormas Keagamaan.

“Ini adalah suatu bentuk penjinakan saja. Dan kita menolak hal tersebut,” kata Boni, Rabu (03/7/2024).

Menurutnya, di Kaltim sendiri banyak masyarakat di sekitar area pertambangan dampak negatif.

“Pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada rakyat, jika kita lihat dampak yang ditimbulkan oleh pertambangan di Kaltim telah memakan korban jiwa,” lanjutnya

Kemudian, RUU Penyiaran, yang dimana menilai upaya pemerintah untuk merevisi UU Penyiaran merupakan penggembosan kemerdekaan di sektor Pers, dimana seharusnya pers merupakan pilar ke 4 dari demokrasi sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.40 Tahun 1999.

Upaya penggembosan tersebut tercermin misalnya, dalam RUU Penyiaran pada poin pasal 50B ayat (2) yang mencantumkan larangan konten berita yang ditayangkan melalui media penyiaran, antara lain penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

“DPD GMNI Kaltim menganggap bahwa RUU ini bakal menjadi ancaman baru bagi jurnalis dan insan pers,” ungkapnya.

Selanjutnya, terkait Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat.

“Dengan tegas GMNI Kaltim untuk menolak adanya program Tapera tersebut. Sebab, di tengah kondisi ekonomi yang lemah dan daya beli masyarakat
yang menurun dinilai akan memberatkan masyarakat dengan status perekonomian atau pendapatan yang rendah,” ucapnya.

Oleh karena itu, GMNI Kaltim berharap kepada Pemerintah Provinsi Kaltim merespon atas tuntutan yang disuarakan.

“Akan tetapi, pas aksi tadi, PJ Gubernur Kaltim tidak menemui massa aksi, dengan alasan berada di Jakarta, begitupun dengan Sekda Provinsi. Sehingga dari GMNI Kaltim tadi memberikan waktu kepada pihak Pemerintah Provinsi 3 kali 24 jam, agar PJ Gubernur Kaltim bisa bertemu dengan GMNI Kaltim,” pungkasnya.

Adapun tuntutan dari GMNI Kaltim:

  1. Menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat
    (Tapera)
  2. Menolak Peraturan Pemerintah (PP) NO 25 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan
  3. Menolak Revisi terhadap UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berpotensi merampas kemerdekaan dan kebebasan Pers.
Example 300250