Beritanusantara.co, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman dalam perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Nurhadi tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, Senin (15/12).
Hakim memerintahkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai surat dakwaan yang telah disusun.
Nurhadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar dari berbagai pihak yang memiliki perkara di lingkungan peradilan, mulai dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali, selama periode 2013–2019 saat menjabat Sekretaris MA.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp307 miliar dan US$50 ribu yang diduga disamarkan melalui sejumlah rekening serta digunakan untuk membeli aset tanah, bangunan, dan kendaraan.
Sebelumnya, Nurhadi telah menjalani hukuman penjara enam tahun dan denda Rp500 juta dalam perkara suap dan gratifikasi. Namun, tim penyidik KPK kembali menangkapnya setelah bebas dari Lapas Sukamiskin untuk kepentingan penyidikan kasus TPPU. (h/bn)














