Beritanusantara.co, Samarinda – Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman sebagai tersangka dalam kasus perakitan 27 bom molotov yang ditemukan di Kampus 2 Jalan Banggeris, Samarinda, Minggu (31/8) malam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan dari 22 mahasiswa yang diamankan, empat orang berinisial MZ, FK, MAG, dan AR terbukti terlibat langsung.
“Peran mereka berbeda-beda. Ada yang mengantar bahan baku dengan sepeda motor, ada yang memotong kain, hingga merakit botol menjadi bom siap pakai. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif Satreskrim,” ujarnya, Senin (1/9).
Sementara 18 mahasiswa lainnya dipulangkan setelah interogasi awal.
“Setelah interogasi, 18 mahasiswa ini tidak terbukti memiliki kaitan langsung dengan pembuatan atau penyimpanan bom sehingga kami kembalikan kepada pihak universitas,” tegas Hendri.
Ia menambahkan proses hukum berjalan transparan.
“Kami pastikan ini ulah segelintir oknum, bukan representasi gerakan mahasiswa secara keseluruhan. Aparat tetap menjamin kebebasan berpendapat, namun harus tertib, damai, dan tidak anarkis,” katanya. (h/bn)














