SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, pada 2023 bakal membuat peraturan gubernur untuk pensiun para anggota DPRD Kaltim. Hal ini pun, mendapat kritik dari akademisi. Urgensi kebijakan dipertanyakan.
Hal ini dia sampaikan pada agenda peringatan hari ulang tahun ke-66 Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (5/1/2023).
“Karena anggota DPRD Kaltim ini dan seluruh Indonesia tidak mendapat pensiun. Yang mendapat pensiun hanya DPD dan DPR RI. Sekarang sudah saya siapkan. Benar ini, tidak main-main,” ucap Isran.
Pengamat yang juga Akademisi Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, setahu dia yang bisa diberikan dana pensiun itu pejabat negara. Kalau dicek secara teliti, anggota DPRD itu tidak masuk kualifikasi pejabat negara dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya dalam ketentuan Pasal 122 UU 5/2014 tentang ASN, anggota DPRD tidak termasuk dalam pejabat negara. Kalau tetap dipaksakan untuk diatur melalui Pergub, jelas itu melangkahi wewenang seorang Gubernur. Oleh karenanya, Pergub tersebut bisa dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
“Saya khawatir janji Gubernur soal dana pensiun anggota DPRD ini, bertujuan untuk melumpuhkan fungsi pengawasan DPRD. Aroma ini tercium kuat sebagai sogokan bagi penghuni karang paci. Publik akan melihatnya sebagai upaya gubernur untuk mematikan fungsi pengawasan DPRD yang sebenarnya selama ini juga belum berfungsi dengan baik,” tegasnya.














