Beritanusantara.co, Samarinda- Aparat gabungan Polresta Samarinda dan Satpol PP Kota Samarinda menggagalkan peredaran hampir 10 ton minuman keras jenis cap tikus dalam operasi dini hari di kawasan Palaran, Senin (23/2/2026).
Sebanyak 16 orang diamankan, termasuk seorang perempuan berinisial R yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil razia gabungan dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026, yang menyasar penyakit masyarakat seperti premanisme, perjudian, hingga peredaran miras ilegal.
“Setiap penindakan, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana ringan, selalu kami lakukan bersama Satpol PP. Termasuk penertiban tempat hiburan tak berizin dan yang melanggar jam operasional,” tegas Hendri.
Pengungkapan bermula sekitar pukul 00.30 Wita saat tim patroli gabungan mencurigai dua truk yang berhenti di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga, wilayah Palaran. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua truk tersebut ternyata memuat minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam jumlah besar.
Di truk pertama bernomor polisi AB 8102, petugas menemukan 113 karung berisi total 4.520 kilogram cap tikus. Sementara di truk kedua KT 8327 KL, ditemukan 134 karung dengan berat mencapai 5.360 kilogram.
Secara keseluruhan, aparat menyita 247 karung dengan total berat 9.880 kilogram atau nyaris 10 ton.
“Barang bukti ini tidak memiliki izin edar dan melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol,” jelas Hendri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengamankan dua sopir truk, 13 helper, serta seorang perempuan berinisial R yang diduga sebagai pemilik barang.
R diketahui merupakan warga Balikpapan yang berdomisili di Manggar Baru, Balikpapan Timur. Polisi juga mengungkap bahwa R telah dua kali melakukan pengiriman miras serupa dari Manado.
Asal barang diketahui dari salah satu peti kemas di kawasan Palaran, dengan pengiriman berasal dari Manado, Sulawesi Utara. Saat ini, aparat masih mendalami pihak pengirim dan jalur distribusinya.
Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharuddin menambahkan, modus pengemasan dilakukan dengan membagi miras ke dalam plastik berisi 20 kilogram, kemudian dikemas lagi dalam karung seberat 40 kilogram.
“Untuk satu karung dijual dengan harga sekitar Rp1,8 juta,” ungkapnya.
Meski dikategorikan sebagai tindak pidana ringan, para pelaku terancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta sesuai Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Kapolresta memastikan, razia serupa akan terus digencarkan guna menekan peredaran miras ilegal yang dinilai kerap memicu gangguan keamanan dan tindak kriminalitas di Samarinda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” demikian.














