Berita nusantara.co Samarinda- Tim kuasa hukum Ernie Aguswati Hartojo mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan kepada Komisi Yudisial (KY) RI serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung RI terkait proses kasasi sengketa lahan di Jalan P.M. Noor, Samarinda.
Langkah itu dilakukan setelah pihak AMR mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan yang sebelumnya dimenangkan Ernie di tingkat Pengadilan Negeri Samarinda dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Abraham Ingan, S.H., Sujanlie Totong, S.H., M.H., dan Hendra L. Don, S.H., M.H., pada Senin (13/7/2026).
Abraham Ingan mengatakan, permohonan itu bukan untuk memengaruhi putusan hakim, melainkan agar pemeriksaan kasasi berjalan sesuai hukum, profesional, objektif, dan transparan.
“Kami menghormati independensi hakim. Permohonan ini bukan untuk mengintervensi proses persidangan, tetapi memastikan proses kasasi berjalan sesuai aturan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, permohonan pengawasan diajukan setelah berkas kasasi perkara Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr resmi dikirim ke Mahkamah Agung pada 7 Juli 2026.
Menurut Abraham, kliennya sebelumnya telah memenangkan gugatan bantahan (derden verzet) di Pengadilan Negeri Samarinda melalui Putusan Nomor 143/Pdt.Bth/2025/PN Smr.
Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur melalui Putusan Nomor 57/PDT/2026/PT SMR.
Tim kuasa hukum menilai sengketa tersebut bermula ketika objek tanah milik Ernie dengan SHM Nomor 2249 ikut dimohonkan untuk dieksekusi dalam perkara perdata Nomor 131/Pdt.G/2023/PN Smr, padahal Ernie tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Sujanlie Totong mengatakan kondisi itu menjadi alasan pihaknya mengajukan gugatan bantahan.
“Klien kami tidak pernah menjadi pihak dalam perkara sebelumnya, tetapi tanahnya ikut dimohonkan untuk dieksekusi. Karena itu kami mengajukan gugatan bantahan dan dikabulkan hingga tingkat banding,” katanya.
Sementara Hendra L. Don menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut sampai memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang telah diuji di persidangan sehingga memberikan kepastian hukum,” ujarnya.














