SAMARINDA – Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang digelar Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, digelar secara virtual Senin (2/1/2023). Dari rapat tersebut, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menekankan saat ini Pemprov Kaltim tengah dalam posisi bersiap untuk masa transisi pandemi ke endemi dan bersiap membuat instruksi gubernur (Ingub) soal ini.
Sekprov mengatakan, sesuai arahan Wakil Menteri Dalam Negeri RI John Wenpi Wetipo terkait pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi, maka Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti dengan membuat Instruksi Gubernur (Ingub) Kaltim, termasuk beberapa poin-poin yang telah disampaikan.
“Selain itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tidak dibubarkan, karena saat ini kita baru menuju transisi dari pandemi ke endemi,” kata Sri Wahyuni usai mengikuti Rakor Tindak Lanjut Pencabutan PPKM.
Seperti yang telah diwartakan, pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo sudah mengumumkan pencabutan PPKM secara resmi. Meski begitu, dia menegaskan masyarakat tetap diimbau untuk menaati protokol kesehatan seperti pemakaian masker.
“Seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia berstatus PPKM Level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah. Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut. Kita mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” jelas dia.
Dia menambahkan, walaupun PPKM dicabut, tetapi bantuan sosial akan tetap dilanjutkan. Bantuan sosial selama PPKM akan dilanjutkan di tahun 2023 bantuan vitamin dan obat tetap tersedia di fasilitas kesehatan yang ditunjuk, dan beberapa insentif pajak dan lain lain, juga akan terus dilanjutkan. (Redaksi Berita Nusantara)














