Beritanusantara.co, Situbondo – Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Surabaya membuat putusan 5 tahun 6 bulan penjara kepada Usman mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, perihal perkara korupsi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tahun 2021.
“Majelis hakim menyatakan Pak Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum. Sehingga divonis 5,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Nyoman Wasita Triantara selaku Kasi Pidsus Kejari Situbondo Triantara, Kamis (12/1/2023).
Usman juga harus nelakukan pembayaran uang denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang penganti sejumlah Rp 182 juta sumbsider 2,5 tahun.
Selain itu, dua tersangka yang lain dengan perkara yang sama yaitu Anton Sujarwo mantan salah satu Kepala Bidang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Siswadi Staf DLH, diputuskan 4,5 tahun penjara dan wajib melakukan pembayaran uang denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Vonis ketiga terdakwa lebih rendah satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 6 tahun dan 5 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Sedangkan, Yudhistira dan Yudi K, dua orang kontraktor dalam perkara iti dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara, serta keduanya harus melakukan pembayaran uang denda sejumlah Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Untuk Yudhistira diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp268 juta lebih subsider 2,5 tahun kurungan penjara. Sedangkan Yudi Rp199 juta sumbsider 2,5 tahun penjara,” ujar Nyoman Wasita.
Sementara Tony Wahyudi, mantan salah satu Kepala Seksi pada Dinas Lingkungan Hidup Situbondo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan wajib melakukan pembayaran uang denda sejumlah Rp 200 juta subbsider 4 bulan kurungan penjara.
Didapati bahwa perkara pembuatan dokumen UKL-UPL 2021 Dinas Lingkungan Hidup Situbondo menyebabkan enam orang terdakwa, yaitu tiga orang sebagai pejabat dan satu staf di DLH Situbondo, serta dua orang kontraktor.
Mereka telah terbukti secara sah dan dipastikan bersalah sudah menentang hukum yang berakibat pada kerugian negara sejumlah Rp676 juta.
Sumber : Mantan Kadis Dinas DLH Situbondo Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara