DaerahKalimantan Timur

Polresta Samarinda Gencarkan Sosialisasi Lalu Lintas di Sekolah, Ratusan Pelajar Terlibat Kecelakaan

×

Polresta Samarinda Gencarkan Sosialisasi Lalu Lintas di Sekolah, Ratusan Pelajar Terlibat Kecelakaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Fuad.

Beritanusantara.co, Samarinda – Menyikapi tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur, mengambil langkah tegas dengan meningkatkan patroli dan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Langkah ini sebagai bagian dari upaya preventif untuk menekan angka kecelakaan di kalangan pelajar dan mahasiswa.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Komisaris Polisi La Ode Prasetyo Fuad, mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2025, tercatat 1.332 kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Samarinda. Dari jumlah tersebut, 427 korban jiwa berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa, sementara 320 pelajar terlibat sebagai pelaku kecelakaan.

“Angka ini sangat mengkhawatirkan, dan menjadi perhatian serius kami untuk segera melakukan langkah pencegahan secara masif,” ujar La Ode di Samarinda, Selasa (29/4).

Untuk itu, pihak kepolisian tidak hanya melakukan patroli di lokasi rawan kecelakaan dan kemacetan, tetapi juga aktif memberikan edukasi keselamatan lalu lintas langsung di lingkungan sekolah.

“Kami turun langsung ke sekolah-sekolah, memberi pemahaman pentingnya keselamatan berkendara sejak usia dini,” jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para pelajar dibekali pengetahuan mengenai kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, pentingnya penggunaan helm dan perlengkapan berkendara yang lengkap, serta risiko besar berkendara secara ugal-ugalan.

Kepolisian juga menekankan bahwa hanya mereka yang telah cukup umur dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.

Tak hanya menyasar pelajar, Satlantas juga menyerukan peran aktif para orang tua dalam pengawasan anak-anak mereka.

“Kami imbau orang tua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak yang belum memiliki SIM. Ini soal keselamatan, bukan sekadar peraturan,” tegas La Ode.

Selain edukasi, Polresta Samarinda juga menerapkan penegakan hukum berupa tilang kepada pelanggar lalu lintas, termasuk pelajar yang terbukti melanggar aturan. Langkah tersebut diambil untuk menimbulkan efek jera dan menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas.

La Ode juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan budaya lalu lintas yang tertib dan aman.

“Patuhi aturan, gunakan perlengkapan berkendara, dan jangan membahayakan diri sendiri maupun orang lain di jalan. Ingat, keselamatan adalah yang utama,” tutupnya. (H/BN)

Example 300250