Beritanusantara.co, Samarinda- Aksi pencurian kabel Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya terungkap. Dua pria berinisial H dan RA (25) diamankan jajaran Satreskrim Polresta Samarinda setelah terbukti menyamar sebagai pekerja proyek untuk melancarkan aksinya.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polresta Samarinda. Wakasatreskrim AKP Teguh Wibowo menjelaskan, pencurian terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni Jumat (6/2) sekitar pukul 13.00 WITA dan Minggu (8/2) sekitar pukul 17.30 WITA.
“Para pelaku menggunakan rompi proyek dan berpura-pura melakukan pekerjaan perbaikan trotoar agar tidak menimbulkan kecurigaan warga,” ungkap AKP Teguh.
Dalam aksinya, pelaku memotong kabel LPJU sepanjang kurang lebih tiga meter. Kabel tersebut kemudian dibawa ke tempat tinggal sementara mereka untuk selanjutnya dijual.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa RA terlibat setelah diajak seorang pelaku lain berinisial N yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Satreskrim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti petugas. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku.
“Berdasarkan bukti dan rekaman yang kami peroleh, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan beserta pengamanan barang bukti,” jelasnya.
Akibat pencurian tersebut, penerangan jalan di lokasi sempat terganggu dan berdampak pada kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Dalam kesempatan itu, AKP Teguh juga meluruskan sejumlah informasi yang sempat beredar di masyarakat dan dinilai tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta penyidikan.
“Penanganan perkara kami lakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak berasal dari sumber resmi,” tegasnya.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Motif sementara diduga karena faktor ekonomi.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui jajaran Satreskrim menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
Polisi juga mengajak warga untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.














