Samarinda

Pemkot dan DPRD Bahas Raperda Ekonomi Kreatif di Samarinda

×

Pemkot dan DPRD Bahas Raperda Ekonomi Kreatif di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin

Berita Nusantara.co, Samarinda – Beberapa tahun belakangan, geliat industri kreatif di Tanah Air menunjukkan tren yang positif. Semakin tahun menunjukkan peningkatan, terutama kontribusi terhadap perkembangan ekonomi. Menyambut hal itu. Sejak tahun 2023 lalu, Pemerintah Kota bersama dengan DPRD Samarinda. Tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Ekonomi Kreatif. Hasil inisiasi DPRD. Setelah mendapat aspirasi dari berbagai pihak. Terutama komunitas dan masyarakat pelaku ekonomi kreatif. Pemkot dan dewan kemudian membahasnya lebih lanjut. Sebab Kota Samarinda dinilai punya potensi bedar di sektor ekonomi kreatif.

Pemkot bersama Pansus II melakukan pembahasan terakhir. 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Fahruddin mengaku pembahasan 17 subsektor ekonomi kreatif sudah rampung di tahapan Pansus. Sebanyak 17 subsektor itu. Yakni Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner. Lalu Film, Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, hingga Kriya. Kemudian Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, dan Aplikasi. Namun dari 17 itu, yang akan difokuskan lebih dulu baru 4 subsektor. Dengan tetap mengakomodir subsektor lainnya sebagai penopang. “Setelah diskusi terakhir penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kota Samarinda. Kami fokusnya di 4 jadi ada kuliner, kriya, musik, dan fesyen,” jelasnya.

“Lalu kemudian juga kita sampaikan kepada Dinas Pariwisata untuk memasukkan aspirasi pelaku wisata ke dalam peraturan daerah ekonomi kreatif,” tambahnya.

Fahruddin menambahkan, setelah dari tahapan pansus ini. Selanjutnya Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kemudian diolah dan dilakukan finalisasi secara internal. Setelah itu, lanjut pada tahap pengolahan di badan hukum, hingga kemudian kembali finalisasi. Fahruddin bilang, Raperda ini akan sah jadi Perda pada tahun 2024 ini. “Targetnya tahun ini, disahkan,  kemudian tahun 2025 atau setelah disahkan bisa langsung diterapkan,” tutupnya.(Han/BN)

Example 300250