9/5/2024
Berita Nusantara.co, Samarinda – Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor 000.1.11/0505/100.05 Tahun 2024 tentang Kewajiban Parkir Berlangganan Bagi Kendaraan Bermotor Menginap di Tepi Jalan Wilayah Kota Samarinda. Biaya berlangganan parkir akan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, yaitu Rp400 ribu per tahun untuk roda dua dan Rp1 juta per tahun untuk roda empat.
Namun Pemkot Samarinda kembali mempertimbangkan tarif ini, bersama bersama Dishub Samarinda
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan akan mengevaluasi nilai dan manfaat dari model dan rencana yang telah disusun oleh mereka.
“Ada beberapa bagian yang saya minta agar kembali di evaluasi,” ucapnya.
Ia menyarankan agar sistem dalam kartu berlangganan dapat diatur menyesuaikan kondisi pemilik kendaraan, termasuk tarifnya.
Hal ini, selain memberikan keringanan, juga memudahkan pendataan dan meminimalisir kebocoran retribusi parkir.
“Jika pemilik itu punya kendaraan lebih dari satu, misalnya mobil lebih dari satu atau motor lebih dari satu, maka ada harga atau tarif yang khusus jika mereka mendaftarkan semuanya kendaraannya pada kartu berlangganan tersebut. Sebab itu saya minta agar ini direvisi, di buat satu kartu nama pemilik bisa mengakomodir kendaraan lainnya yang ia miliki, dengan hanya cukup satu kartu saja,” pungkasnya.(Han/BN)