6/5/2024
Berita Nusantara.co, Samarinda – Wali Kota Samarinda Samarinda Andi Harun telah mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. Dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.
“SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan,” ujarnya.
Ditandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada.
“Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa,” ungkapnya.
Pemerintah kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.
“Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan,” tambah Andi Harun.
Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai.
“Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda,” pungkasnya.(Han/BN)