DaerahKalimantan Timur

Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Berantas 108 Titik Tambang Ilegal

×

Pemprov Kaltim Bentuk Satgas Berantas 108 Titik Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.

Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di 108 titik yang telah terdeteksi.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, menyebut Satgas ini berfokus pada pengawasan, pemantauan, dan mendorong tindakan tegas.

“Pola operasi para pelaku tambang ilegal sangat dinamis. Mereka sering berhenti sementara saat ada pengawasan, lalu kembali beroperasi ketika dianggap aman. Karena itu strategi khusus diperlukan agar tidak kecolongan,” ujarnya.

Bambang menegaskan dampak tambang ilegal merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

“Pertambangan tanpa izin ini merusak bentang alam, mencemari sumber air, menghilangkan keanekaragaman hayati, hingga meninggalkan lubang galian berbahaya. Mereka tidak punya kewajiban melakukan reklamasi, sehingga masyarakat yang menanggung risikonya,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai UU Minerba, kewenangan penindakan pidana ada pada aparat hukum.

“Peran kami di daerah adalah pengawasan, pendataan, dan pelaporan. Eksekusi hukum tetap menjadi kewenangan aparat. Satgas ini akan menjembatani koordinasi antara pemerintah daerah, pusat, dan penegak hukum,” jelasnya. (h/bn)

Example 300250