DaerahKalimantan Timur

Pemprov Kaltim Soroti Pajak Alat Berat Tambang

×

Pemprov Kaltim Soroti Pajak Alat Berat Tambang

Sebarkan artikel ini
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.

Beritanusantara.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti rendahnya kontribusi pajak dari operasional alat berat perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di daerah tersebut.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menyebut geliat pertambangan tidak sebanding dengan pemasukan dari Pajak Alat Berat (PAB). Ia mengungkapkan bahwa banyak kegiatan operasional tambang dikerjakan oleh kontraktor dan subkontraktor dari luar daerah, sehingga tidak tercatat sebagai objek pajak di Kaltim.

“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar pajak alat berat, siap-siap Inspektorat akan turun tangan,” tegasnya di Samarinda, Senin (30/6).

Pemprov Kaltim mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang di dalamnya mengatur Pajak Alat Berat.

Rudy juga mengingatkan perusahaan tambang untuk menjaga transparansi operasional dan melaporkan penggunaan alat berat secara jujur. Ia menekankan pentingnya menjaga citra perusahaan, khususnya yang telah tercatat di bursa saham.

Untuk pengawasan, Pemprov akan membentuk tim terpadu yang melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat. Gubernur menyatakan keyakinannya bahwa seluruh perusahaan tambang di Kaltim akan mematuhi regulasi yang berlaku. (h/bn)

Example 300250