Samarinda

Penutupan Jalan Mas Tumenggung Menuai Protes Warga Pemilik SHM

×

Penutupan Jalan Mas Tumenggung Menuai Protes Warga Pemilik SHM

Sebarkan artikel ini
Pemilik ruko ber-SHM di Jalan Mas Tumenggung melakukan protes terhadap Dishub Samarinda.

Samarinda, Berita Nusantara.co – Adanya penutupan Jalan Mas Tumenggung di kawasan Pasar Pagi menuai aksi kericuhan karena adanya protes dari warga setempat. Warga tersebut merupakan para pemilik ruko bersertifikat hak milik (SHM) yang telah mendiami Jalan Mas Tumenggung tersebut sejak puluhan tahun lalu.


Aksi protes tersebut berawal dari rencana penutupan Jalan Mas Tumenggung sebagai rekayasa lalu lintas yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda sebagai bagian dari rencana pembangunan ulang Pasar Pagi. Sekitar pukul 14.00 Wita pada Kamis (25/1/2024), beberapa personel Dishub Samarinda telah bersiap untuk melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup Jalan Mas Tumenggung menggunakan dua buah barrier.


Namun hal tersebut menuai protes dari para warga, khususnya bagi pedagang yang mendiami ruko ber-SHM.
Ketua Tim 48 SHM, Budi mengatakan, sejauh ini pihaknya tak mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu terkait penutupan Jalan Mas Tumenggung.


“Intinya tidak ada sosialisasi, tidak ada surat perintah tapi ada penutupan ya kami tidak terima,” ucapnya.


Penutupan jalan tersebut dapat merugikan banyak pihak, termasuk para pedagang dan pemilik usaha yang ada di sepanjang Jalan Mas Tumenggung.


“Pasti akan terdampak, pasti sepi sekarangkan bukan cuman di sini aja, itu ada hotel, terus orang mau ke masjid, semua berdampak,” tuturnya.


Menurut penjelasan Budi, sebelumnya pihaknya juga telah duduk bersama dengan Pemkot Samarinda yang difasilitasi oleh DPRD Samarinda terkait rencana pembangunan Pasar Pagi ini.


Namun, pertemuan tersebut tak menemukan titik temu. Hingga saat ini penolakan tersebut masih terus bergulir.
Di samping itu juga, Budi menjelaskan bahwa tidak ada kesepakatan dan pembicaraan mengenai penutupan jalan.


“Kalau penutupan kita bicara aturan, aturannya tidak seperti itu kita warga juga paham hukum kalau tidak ada surat perintah penutupan apa namanya,” singkatnya.(Han/BN)


Example 300250