Samarinda, Berita Nusantara.co – Pembebasan lahan milik warga Jalan Kakap yang terdampak proyek Terowongan Samarinda telah menemukan titik terang. Warga mendapat ganti rugi sebesar Rp 300 juta per petak sesuai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Mereka diberi waktu 10 hari untuk membongkar dan mengosongkan asetnya. Terdapat sekitar delapan orang yang bertemu langsung dengan Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk menyelesaikan sengketa.
Usai rapat yang digelar tertutup, Wali Kota Samarinda Andi Harun memastikan persoalan ini sudah rampung.
“Mereka menolak itu, karena menyangkut dengan harga. Bahwasannya pihak Pemkot tidak bisa memberikan kebijakan menaikan harga.” ucapnya.
Terkait ganti rugi yang diterima besarannya sesuai dengan kajian KJPP, dengan adanya penolakan warga mengenai harga yang ditawarkan tidak sesuai dengan harga permintaan warga itu hanya bisa dilakukan dengan jalan gugatan ke pengadilan.
“Jika pengadilan memutuskan lebih tinggi dari harga KJPP atau seberapa pun harga yang ditetapkan pengadilan, itu menjadi dasar hukum bagi pemkot (membayar lebih tinggi),” jelasnya.
Setelah mempertimbangkan banyak hal, delapan warga tersebut akhirnya memilih untuk menerima harga dari pemkot. Dan tidak mengambil opsi melakukan gugatan ke pengadilan. Selanjutnya, mereka meminta waktu 10 hari untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
“Semua sudah setuju. Artinya kalau sudah setuju tidak ada lagi kan penolakan serupa, sehingga proses ini bisa berjalan lancar,” tutupnya.(Han/BN)