Lalu LintasSamarinda

Polresta Samarinda Masih Tunggu Program Tilang Sistem Poin 2025

×

Polresta Samarinda Masih Tunggu Program Tilang Sistem Poin 2025

Sebarkan artikel ini
Tilang sistem poin 2025, akan segera diberlakukan.

Beritanusantara.co, Samarinda – Pihak Kepolisian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengeluarkan program tilang sistem poin ditahun 2025.

Namun hingga saat ini Satlantas Polresta Samarinda masih menunggu sistem pelaksanaan dan teknis dari program tilang poin ini, untuk diberlakukan.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo mengatakan hingga hari ini, program tersebut masih belum berlaku.

“Saat ini masih belum berlaku, masih nunggu untuk launching, nantinya akan disampaikan oleh Kapolri,” ucapnya, Rabu (19/2).

Traffic Acttitude Record Report merupakan nama dari tilang sistem poin SIM yang akan memberikan efek jera bagi yang melanggar lalu lintas.

Yang mana pada setiap pemilik SIM telah memiliki Poin sebanyak 12 poin pertahun didalam. Namun jika terjadi pelanggaran lalu lintas maka poin itu akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran. 

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam lalulintas akan dikenakan pengurangan poin.

Kurang 1 poin berarti bagi pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dikenakan 3 poin dan pelanggaran berat akan dikurangi 5 poin. 12 Poin dalam SIM pun akan berkurang dengan sendirinya jika terus melakukan pelanggaran dalam setahun.

SIM pun akan dilakukan pencabutan dan pemblokiran apabila poin dalam SIM sudah Kosong. 

“Semisal, poinnya 18 nanti akan berkurang poinnya itu berdasarkan jenis pelanggaran, pelanggaran ringan sekian poinnya, pelanggaran sedang sekian poinnya yang punya dikurangi, terus pelanggaran berat sekian poinnya,” jelasnya.

Aturan sistem tilang poin ini sendiri pun telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).(H/BN)

Example 300250