Kalimantan Timur

PUPR Kaltim Pastikan Jembatan Mahulu Aman Usai Disenggol Tongkang

×

PUPR Kaltim Pastikan Jembatan Mahulu Aman Usai Disenggol Tongkang

Sebarkan artikel ini
Jembatan Mahulu di Samarinda masih aman dilalui kendaraan pasca insiden tabrakan kapal tongkang beberapa hari lalu.

Beritanusantara.co, Samarinda – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Provinsi Kalimantan Timur memastikan Jembatan Mahulu di Samarinda masih aman dilalui kendaraan pasca insiden tabrakan kapal tongkang beberapa hari lalu.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 05.30 WITA, ketika sebuah tongkang menyenggol pilar jembatan di kawasan Loa Buah.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, Muhran, menyatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan teknis selama dua hari berturut-turut.

“Hasil pengukuran vertikal terhadap pilar PIR 5 dan PIR 6 menunjukkan kondisinya masih tegak lurus dan masuk dalam batas toleransi sesuai spesifikasi teknis,” ujar Muhran, Sabtu (27/12).

Selain pilar, pengukuran terhadap lantai jembatan juga menunjukkan hasil yang aman.

“Secara struktur, baik pilar maupun lantai jembatan masih dalam kondisi aman untuk dilewati,” katanya.

Meski demikian, Muhran mengakui terdapat kerusakan secara visual akibat tabrakan tersebut. Fender pelindung jembatan di sisi hulu dilaporkan tenggelam.

Ia menegaskan, pihak perusahaan pemilik kapal tongkang bertanggung jawab penuh atas kerusakan aset milik Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Baik fender maupun bagian pilar yang gompal akan menjadi tanggung jawab penabrak,” jelasnya.

Terkait pembatasan sementara kapal di atas ukuran 2.200 feet, Muhran menyebut masih ada kekhawatiran karena saat ini pilar jembatan belum memiliki pengaman tambahan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan KSOP dan Pelindo. Saran kami, kapal yang melintas harus dikawal asis dan kapal tunda,” paparnya.

Ia berharap perusahaan pertambangan memastikan adanya kapal pemandu saat melintasi jembatan demi mencegah insiden serupa.

“Jangan sampai kejadian seperti ini mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian,” pungkas Muhran. (h/bn)

Example 300250