DaerahKalimantan Timur

Rektor Unmul Buka Suara Terkait Penambang Ilegal Hutan Unmul

×

Rektor Unmul Buka Suara Terkait Penambang Ilegal Hutan Unmul

Sebarkan artikel ini
Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Abdunnur.

Beritanusantara.co, Samarinda – Hutan milik Universitas Mulawarman (Unmul) yang biasa digunakan sebagai objek penelitian dan jadi area konservasi kini adanya penambang batubara ilegal.

Hutan pendidikan atau Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) ini terletak di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Di lokasi kejadian, didapati beberapa alat berat sedang beraktivitas dan membabat sejumlah pohon serta tumbuhan yang ada di lahan tersebut.

Dari informasi dihimpun, aktivitas penambangan diketahui terjadi pada tanggal 4 hingga 5 April 2025 lalu di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Unmul kawasan KRUS.

Di lokasi disebutkan ada 5 unit excavator bertugas meratakan lahan kawasan Hutan Pendidikan Unmul.

Luas lahan yang dirambah mencapai 3,26 hektar.

Rektor Universitas Mulawarman (Unmul), Prof. Abdunnur kecewa terkait aksi penambangan ilegal tersebut yang merugikan pihaknya.

“Saya kecewa dengan adanya aktivitas pembukaan lahan oleh pihak lain yg tidak diketahui dan tidak ada pemberian izin dari Unmul untuk pembukaan lahan apa lagi kegiatan penambangan batubara pada kawasan hutan dengan tujuan khusus KHDTK Lempake yang pengelolaanya diberikan oleh kementerian kehutanan ke Universitas Mulawarman Fakultas Kehutanan UNMUL untuk tujuan hutan pendidikan dan konservasi,” ujarnya, Selasa (8/4).

Ia menegaskan bahwa tidak ada follow up dari pihaknya atau Unmul atas surat permohonan tawaran kerjasama tersebut.

Karena melalui disposisi Rektor ke WR4 dan Dekan Fahutan Unmul tidak dapat di follow up dan tidak dapat disetujui kerjasama tersebut karena merubah pemberian wewenang peruntukan kawasan tersebut untuk hutan pendidikan dan konservasi.

“Saya sebagai Rektor melakukan koordinasi internal untuk memastikan tidak ada tindak lanjut dan persetujuan serta pemberian izin dari Unmul atas surat yang pernah disampaikan untuk kerjasama pengelolaan kawasan KRUS atau KHDTK Unmul oleh Koperasi Serba Usaha PMM (Putra Mahakam Mandiri) tertanggal 12 Agustus 2024 yang bertanda tangan Ketua Koperasi sdr. H. Bustani Juhri,” tuturnya.(H/BN)

Example 300250